Loading...

Persyaratan Perizinan

KOMINFO

Surat Izin Reklame Insidentil

BARU - DINAS KOMINFO

Scan Asli Formulir Permohonan izin Reklame

Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar

Scan Asli Gambar/foto visual objek reklame (desain)

Scan Asli Surat pernyataan kesesuaian dengan standar reklame, bertanggung jawab terhadap keamanan reklame , memasang pada titik-titik yang ditentukan dan telah mendapat izin dari pemilik lahan dan mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang b

Scan Asli Sket lokasi dan titik tempat pemasangan reklame

Scan Asli Surat bukti pelunasan pajak reklame; dan

Scan Asli Persyaratan Lain sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku