BARU - DINAS KOMINFO
Scan Asli Formulir Permohonan izin Reklame
Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, sebanyak 1 (satu) lembar
Scan Asli Gambar/foto visual objek reklame (desain)
Scan Asli Surat pernyataan kesesuaian dengan standar reklame, bertanggung jawab terhadap keamanan reklame , memasang pada titik-titik yang ditentukan dan telah mendapat izin dari pemilik lahan dan mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang b
Scan Asli Sket lokasi dan titik tempat pemasangan reklame
Scan Asli Surat bukti pelunasan pajak reklame; dan
Scan Asli Persyaratan Lain sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku