Loading...

Persyaratan Perizinan

KOPERASI DAN UMK, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Izin Penggunaan Lokasi PKL Dan Kartu Identitas Pedagang Kaki Lima

BARU - DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM

Scan Asli Permohonan izin lokasi PKL dan pembuatan Kartu Identitas PKL diajukan secara tertulis kepada Kepala SKPD yang membidangi urusan PKL dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :

Scan Asli Persyaratan untuk PKL bagi PKL yang menggunakan jenis tempat usaha dengan kendaraan bermotor untuk kegiatan usaha harus bernomor polisi Kabupaten Bulungan

Scan Asli Format blangko permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan perundang-undangan

Scan Asli Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah; dan

Scan Asli Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.